Mulai Sekarang Jangan Coba-Coba Melanggar Prokes di Yogyakarta, Bisa Kena Sanksi Pidana
Kamis, 10 Maret 2022 – 10:50 WIB
Sedangkan sanksi pidana diatur pada Pasal 54 dan 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang telah mendapat sanksi administratif namun tetap melakukan pelanggaran, dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (mar3/jpnn)
Masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta harus lebih taat prokes. Jika tidak, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News