Waduh, Meski Sudah Diancam Pidana, Masih Banyak Ditemui Pelanggaran Prokes

Jumat, 18 Maret 2022 – 12:20 WIB
Waduh, Meski Sudah Diancam Pidana, Masih Banyak Ditemui Pelanggaran Prokes - JPNN.com Jogja
Satpol PP Kota Yogyakarta akan turut serta mengawasi Prokes saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. (Foto: Antara)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Covid-19 yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Para pelanggar prokes pertama-tama akan diberikan teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial.

Jika yang bersangkutan diketahui sudah pernah dua kali terkena sanksi pelanggaran prokes tersebut, petugas berwenang untuk melanjutkan ke proses pidana.

Sanksi pidana bisa diterapkan bagi warga DIY maupun luar DIY.

Meskipun sudah ada ancaman pidana, ternyata pelanggaran prokes masih kerap dijumpai oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan anggotanya rutin berkeliling untuk memantau penerapan prokes, terutama di pusat-pusat keramaian.

Agus mengatakan petugas masih kerap menemui pelanggaran prokes, seperti tidak memakai maseker. Petugas lalu menegur pelanggar prokes tersebut dan memberikan masker untuk dipakai.

"Dengan melakukan edukasi dan imbauan yang terus menerus, diharapkan terbangun kesadaran masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Satpol PP Kota Yogyakarta mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar porkes dengan tidak memakai masker. Padahal, ada ancaman sanksi pidana.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News