Waduh, Meski Sudah Diancam Pidana, Masih Banyak Ditemui Pelanggaran Prokes
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Covid-19 yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Para pelanggar prokes pertama-tama akan diberikan teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial.
Jika yang bersangkutan diketahui sudah pernah dua kali terkena sanksi pelanggaran prokes tersebut, petugas berwenang untuk melanjutkan ke proses pidana.
Sanksi pidana bisa diterapkan bagi warga DIY maupun luar DIY.
Meskipun sudah ada ancaman pidana, ternyata pelanggaran prokes masih kerap dijumpai oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan anggotanya rutin berkeliling untuk memantau penerapan prokes, terutama di pusat-pusat keramaian.
Agus mengatakan petugas masih kerap menemui pelanggaran prokes, seperti tidak memakai maseker. Petugas lalu menegur pelanggar prokes tersebut dan memberikan masker untuk dipakai.
"Dengan melakukan edukasi dan imbauan yang terus menerus, diharapkan terbangun kesadaran masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Satpol PP Kota Yogyakarta mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar porkes dengan tidak memakai masker. Padahal, ada ancaman sanksi pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News