Waduh, Meski Sudah Diancam Pidana, Masih Banyak Ditemui Pelanggaran Prokes
Selain itu, Agus meminta pelaku usaha untuk segera melengkapi tempat usahanya dengan QR Code PeduliLindungi.
"Masih banyak minimarket waralaba yang belum memilikinya. Alasannya karena seluruh perizinan dilakukan dari pusat," katanya.
Agus menjelaskan sampai saat ini belum ada pelanggar prokes yang diusulkan untuk ke tahap pidana. Pihaknya masih berusaha mengedepankan sanksi teguran.
"Kami ingin fokus ke edukasi. Jika ada pelanggaran, kami tegur," ujarnya.
Hal senada disampaikan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang mengatakan ingin terus membangun kesadaran masyarakat untuk selalu disiplin memakai masker.
"Pemberian sanksi memang ditujukan untuk membangun kesadaran. Tetapi sanksi yang paling berat yang harus disadari masyarakat saat tidak menerapkan protokol kesehatan adalah potensi tertular dan menularkan penyakit. Itu yang harus dipahami," kata Haryadi.
Salah satu protokol kesehatan dasar yang harus dilakukan pada masa pandemi adalah disiplin mengenakan masker.
"Masker ini sudah menjadi identitas. Cukup mudah untuk mengingatkan masyarakat karena terlihat jelas apabila mereka tidak mengenakan masker," katanya.
Satpol PP Kota Yogyakarta mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar porkes dengan tidak memakai masker. Padahal, ada ancaman sanksi pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News