BKN Buka Suara Soal Lambannya Penetapan NIP PPPK, Masalahnya Ternyata Ada di Sini
"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK," ucapnya.
Baca Juga:
Dia melanjutkan, saat ini di jajaran BKN memegang prinsip first come first served untuk penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK. Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses.
Prosesnya, kata Satya, tidak lama dengan syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap.
Instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit Pertek.
Satya pun mengimbau agar seluruh guru honorer maupun CPNS tidak risau bila NIP belum terbit.
Kalau memang sudah lulus seleksi dan diumumkan resmi oleh instansi serta diusulkan oleh instansi maka NIP CPNS dan NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek.
"Selanjutnya selambat-lambatnya setelah 30 hari pascaterbitnya Pertek, instansi harus menerbitkan SK," ucapnya. Dia menangis, kalau sudah sampai tahap in, pasti diangkat resmi menjadi ASN. (esy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: BKN Blak-blakan soal Penyebab NIP PPPK Belum Terbit, Guru Honorer Jangan Kaget
Para guru honorer calon PPPK resah karena NIP mereka belum juga ditetapkan. BKN akhirnya buka suara. Masalahnya adalah...
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News