4 Hal Penting yang Terkandung dalam Raperda Pesantren di DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat bersama DPRD DIY pada Senin (28/3).
Ngarsa Dalem menyampaikan bahwa pesantren memiliki fungsi pendidikan, agama dan pemberdayaan.
"Pesantren memiliki fungsi dalam melestarikan nilai-nilai yang terintegrasi dalam budaya. Oleh karena itu, pesantren harus senantiasa dipelihara dan dikembangkan," ujarnya.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menurutnya, ada beberapa fasilitasi yang perlu diadakan.
Fasilitasi pertama adalah pondok atau asrama bagi tempat para santri.
Kedua, fasilitasi masjid atau musala sebagai tempat menjalankan aktivitas ibadah.
"Ketiga adalah dukungan terhadap fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan dan pembangunan," imbuhnya.
Kemudian, keempat adalah dukungan dan fasilitasi pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat.
Pemda DIY mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) mengenai fasilitasi pesantren dalam rapat bersama DPRD DIY pada Senin (28/3). Ini empat poinnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News