4 Hal Penting yang Terkandung dalam Raperda Pesantren di DIY
Selasa, 29 Maret 2022 – 08:34 WIB
Lebih Lanjut, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa raperda ini menjadi payung hukum bagi Pemda DIY dalam menyelenggarakan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pesantren.
"Kami berharap DPRD DIY dapat menyambut baik pengajuan raperda ini dan bisa dilakukan pembahasan serta persetujuan," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Pemda DIY mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) mengenai fasilitasi pesantren dalam rapat bersama DPRD DIY pada Senin (28/3). Ini empat poinnya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News