Jangan Coba-Coba Mengemas Minyak Goreng Curah, Bisa Diciduk Polisi
Rabu, 30 Maret 2022 – 11:04 WIB
Asep mengatakan bahwa pengemasan minyak curah sawit melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penyimpanan Bahan Pokok dan Barang Penting.
Menurut Asep, potensi kecurangan lain yang mungkin dilakukan oknum tertentu adalah pengalihan peruntukan minyak goreng curah sawit untuk UMKM dan konsumen rumah tangga ke industri.
"Saya kira ini kami kontrol setiap hari dan distributor kami lihat. Kami pantau setiap hari, kewajaran dari jumlah minyak yang didistribusikan ke ritel, baik itu di pasar maupun di pasar-pasar modern," kata Asep. (Antara/mar3/jpnn)
Polda DIY dan Diperindag DIY sedang memantau oknum yang mengemas minyak goreng curah. Hati-hati, jangan macam-macam.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News