SG untuk Bangun Tol, Sultan HB X: Boleh Dipakai, Jangan Dibeli!

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keraton Yogyakarta menegaskan tidak akan melepas hak kepemilikan tanah Sultan Ground (SG) meski untuk pembangunan tol.
Pemerintah hanya diperbolehkan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan tol di Yogyakarta.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa dasar keistimewaan Yogyakarta terletak pada Sultan Ground dan Pakualaman Ground.
"Lha kalau habis (tanahnya) terus keistimewaannya apa lagi," kata Ngarsa Dalem pada Senin (18/4).
Dia tetap mempersilakan pemerintah melalui PUPR menggunakan tanah tersebut dengan mekanisme hak pakai.
"Ya, digunakan silakan kalau pemerintah mau menggunakan. Dipakai saja tidak apa-apa," imbuhnya.
Baca Juga:
Ngarsa Dalem menambahkan bahwa tidak ada pembatasan waktu khusus dalam penggunaan tanah tersebut selama untuk kepentingan pemerintah.
"Ya terserah mau dipakai pemerintah kok. Selama masih mau dipakai, seperti UGM dan lainnya silakan saja," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan Sultan Ground dipakai untuk pembangunan tol, tetapi tidak untuk dibeli dan beralih hak milik.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News