Akhirnya, Satu Pelaku Pembakar Mahasiswa di Jogja Menyerahkan Diri ke Polisi
Rabu, 27 April 2022 – 13:50 WIB

Salah satu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka bakar menyerahkan diri. Foto: Polsek Mergangsan
Tak berhenti di situ, J bahkan nekat menyiram korban dengan bensin yang ada di botol mineral.
Pelaku J pula yang menyalakan korek api sehingga mengakibatkan tubuh korban terbakar.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar setidaknya 80 persen dan dirawat secara intensif di RS Sardjito Yogyakarta.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 221 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan.
"Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Pelaku penganiayaan dan pembakaran seorang mahasiswa di Jogja akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Selasa sore (26/4).
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News