Mohon Maaf, Tak Boleh Takbiran Keliling di Kulon Progo
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Masyarakat di Kabupaten Kulon Progo sepertinya harus menahan diri untuk tidak takbiran keliling saat malam pertama bulan Syawal 1443 Hijriah.
Pasalnya, Polres Kulon Progo telah memutuskan untuk melarang kegiatan takbir keliling karena mempertimbangkan dampak penularan Covid-19 yang mungkin terjadi.
Keputusan itu dinilai sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadaan dan Idulfitri 1443 Hijriah.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengimbau masyarakat untuk mengumandangkan takbir malam Idulfitri di masjid, musala atau di rumah masing-masing.
"Kami berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini. Takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19," kata Fajarini.
Menurut Kapolres,kegiatan takbir keliling dapat memicu kerumunan massa sehingga mengkhawatirkan kesehatan masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat merayakan Lebaran dengan meningkatkan rasa toleransi antarumat beragama, menjaga akhlak dan mengasah kepedulian sosial, senantiasa memanjatkan doa agar tercipta suasana kerukunan, kedamaian, dan kebersamaan di wilayah Kulon Progo," katanya.
Fajarini juga berharap kepada seluruh masyarakat Kulon Progo untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai kejahatan yang mungkin terjadi, seperti pencurian di rumah kosong yang ditinggal mudik oleh penghuninya, peredaran uang palsu di tempat keramaian, atau bentuk kejahatan lainnya.
Polres Kulon Progo memutuskan untuk melarang segala bentuk kegiatan takbir keliling untuk menyambut masuknya Idulfitri 1443 Hijriah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News