Di Bantul Takbiran Boleh, Tetapi Jangan Arak-arakan, Maksudnya?
jogja.jpnn.com, BANTUL - Masyarakat Bantul diperbolehkan merayakan malam takbiran Lebaran 2022 dengan catatan tak ada kegiatan konvoi atau arak-arakan.
Pemerintah Kabupaten Bantul akhirnya mengeluarkan ketentuan tentang perayaan malam takbiran di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Untuk takbirannya tidak dilarang, tetapi karena ini masih suasana pandemi Covid-19, arak-arakannya itu yang dilarang," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Kamis (28/4).
Dengan demikian, kata Bupati, masyarakat Bantul dipersilakan melakukan kegiatan takbiran atau mengumandangkan ungkapan syukur umat Islam menyambut kemenangan di hari raya tanpa mengadakan arak-arakan ke jalan raya.
"Silakan takbiran di masjid dan di rumah," ujar dia.
Bupati mengatakan surat edaran tentang perayaan malam takbiran sudah sesuai dengan instruksi Agama Agama tentang perayaan keagamaan di tengah pandemi.
Apalagi, kata Bupati, pada perayaan Idulfitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022 diprediksi terjadi lonjakan arus mudik yang memadati ruas jalan sehingga masyarakat diharap bisa membantu memperlancar lalu lintas dengan tidak mengadakan arak-arakan.
"Pemudik yang datang dari luar ini diperkirakan akan terjadi lonjakan. Agar arus lalu lintas juga lancar, jangan ada arak-arakan, kemudian kita bisa menekan risiko penularan Covid-19, ini tujuannya baik," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bantul memperbolehkan masyarakat untuk merayakan malam takbiran, tetapi tidak boleh ada konvoi atau arak-arakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News