Warga Sleman Harus Terbiasa Memilah Sampah Jika Tak Mau Kena Sanksi

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Warga Kabupaten Sleman mulai hari ini harus terbiasa untuk memilah sampah yang dihasilkan sebelum dibuang ke tempat penampungan sementara.
Hal itu perlu dilakukan untuk memudahkan petugas agar bisa lebih cepat dan efisien dalam mengelola sampah di TPS atau depo sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
"Nantinya, pada jangka panjang kami akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai Perda No 5 Tahun 2014," kata Danang, Kamis (12/5).
Dia mengatakan Pemkab Sleman akan memiliki empat tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) untuk mendukung penerapan sanksi tersebut.
"Saat ini, kami sedang menyelesaikan pembangunan TPST, yang akan diikuti dengan sosialisasi ke masyarakat," ujar Danang.
Keempat TPST yang dibangun akan mampu menampung sampah-sampah dari masyarakat Sleman meliputi wilayah Sleman barat, Sleman tengah dan Sleman timur.
"Sebenarnya saat ini sudah ada satu TPST di Sleman yang telah beroperasi yakni di Sleman Timur tepatnya di Kelurahan Tamanmartani, Kalasan. Di sana sudah dilakukan pengolahan dengan pemilahan sampah," katanya.
Masyarakat di Kabupaten Sleman mulai hari ini harus terbiasa untuk memilah sampah sebelum dibuang. Akan ada regulasi tentang sanksi yang tak memilah sampah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News