Perhatian, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Melebihi HET, Polisi Akan Bertindak

Selasa, 31 Mei 2022 – 11:15 WIB
Perhatian, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Melebihi HET, Polisi Akan Bertindak - JPNN.com Jogja
Penjualan minyak goreng curah melebihi HET. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Pemerintah pusat telah mengeluarkan ketentuan tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

Artinya, harga minyak goreng curah di tingkat pedagang eceran tidak boleh melebihi HET, yaitu Rp 15.500 per kilogram.

Namun, ada sejumlah pedagang di pasar rakyat Kulon Progo yang masih menjual minyak goreng curah jauh di atas HET.

Hal itu menjadi temuan oleh tim dari Polres Kulon Progo.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan Satuan Tugas Pangan Polres Kulon Progo masih mendapati sejumlah pedagang menjual minyak goreng curah antara Rp 14.500 hingga Rp 18.000 per liter.

"Atas temuan itu, kami sudah memerintahkan agar melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulon Progo untuk melakukan teguran dan pembinaan," kata Fajarini.

Ia mengatakan Polres Kulon Progo melalui satgas pangan juga sudah menyarankan pedagang yang kulakan membeli dari rantai penjual teratas sehingga bisa mendapat keuntungan.

"Kami minta satgas pangan intensif memantau ketersediaan pangan serta terlaksananya kebijakan penetapan HET minyak goreng curah yang tertuang dalam peraturan," katanya.

Polres Kulon Progo menemukan adanya pegadang yang menjual minyak goreng curah di atas HET. Padahal, sudah ada aturan tentang HET minyak goreng curah.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News