KPPU Punya Bukti Perusahaan di Sleman Ini Telah Melanggar Aturan Penjualan Minyak Goreng
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Perilaku tying agreement diduga dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati atau PT LBS dalam penjualan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman.
Tim Investigasi Kantor Wilayah VII KPPU mengatakan telah memiliki alat bukti dugaan pelanggaran tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU Kamal Barok mengatakan pihaknya telah memutuskan menaikkan status ke tahap penyelidikan dan membentuk Satuan Tugas Penyelidikan.
"Tim investigasi menemukan adanya praktik tying agreement yang dilakukan oleh PT LBS dalam penjualan minyak goreng," jelasnya pada Senin (23/5).
Dalam prosesnya, kata Kamal, pihaknya telah mengumpulkan informasi dari masyarakat, media, surveillance, pemeriksaan lapangan dan mengundang beberapa pihak guna mengorek keterangan terkait.
Dalam kasus ini, PT LBS diduga mewajibkan konsumen minyak goreng curah untuk membeli produk lain senilai minimal Rp 400 ribu.
"Peningkatan status penegakan hukum ini juga sebagai peringatan keras KPPU kepada pelaku usaha bahwa setelah dibuka kembali izin ekspor minyak goreng jangan sampai ada pelaku usaha yang melanggar aturan," imbuhnya.
Kamal menambahkan bahwa peningkatan status ke tahap penyelidikan menjadi upaya serius KPPU mendukung pemerintah mengurai masalah penjualan minyak goreng di dalam negeri.
Tim Investigasi Kantor Wilayah VII KPPU mengatakan telah memiliki alat bukti dugaan pelanggaran tying agreement yang dilakukan PT LBS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News