KPPU Punya Bukti Perusahaan di Sleman Ini Telah Melanggar Aturan Penjualan Minyak Goreng
Selasa, 24 Mei 2022 – 13:49 WIB
"Jika setelah dibuka ada pelaku usaha yang melakukan praktik tying agreement maka KPPU akan langsung melakukan penegakan hukum," tegasnya. (mcr25/jpnn)
Tim Investigasi Kantor Wilayah VII KPPU mengatakan telah memiliki alat bukti dugaan pelanggaran tying agreement yang dilakukan PT LBS.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News