Pengecer Minyak Goreng Curah Diminta Daftar Simirah, Ada Keuntungannya

Rabu, 13 Juli 2022 – 19:34 WIB
Pengecer Minyak Goreng Curah Diminta Daftar Simirah, Ada Keuntungannya - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pengecer minyak goreng curah. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta terus menyosialisasikan agar pengecer minyak goreng curah mendaftarkan diri di sistem penjualan, yaitu Simirah dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, pada awal Juli 2022 baru 63 pengecer yang mendaftar, tetapi saat ini sudah mencapai 107 pengecer.

“Jumlah ini dimungkinkan masih terus bertambah karena sampai sekarang pun masih dalam masa sosialisasi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani, Rabu (13/7).

Menurut Ambar, pengecer yang mendaftarkan diri di Simirah dan PUJLE akan mendapat keuntungan karena membeli minyak goreng langsung dari distributor, bukan dari pengecer lainnya.

Di Kota Yogyakarta terdapat tiga distributor minyak goreng curah.

Pendataan pengecer tersebut dibutuhkan sehingga penjualan minyak goreng curah dapat dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut dia, sosialisasi akan dilakukan selama tiga bulan. Selama masa sosialisasi itu pengecer dan distributor akan dipantau secara rutin.

“Sampai sekarang, penerapan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi memang belum dilakukan,” katanya.

Pemkot Yogyakarta meminta para pengecer minyak goreng curah agar mendaftarkan diri di sistem penjualan Simirah. Ada keuntungan yang akan didapat.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News