Kata Pengecer Soal Aturan Baru Membeli Minyak Goreng Curah: Ribet dan Menyusahkan Konsumen

Sabtu, 02 Juli 2022 – 10:35 WIB
Kata Pengecer Soal Aturan Baru Membeli Minyak Goreng Curah: Ribet dan Menyusahkan Konsumen - JPNN.com Jogja
Penjual minyak goreng curah di Yogyakarta. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah pusat telah membuat aturan tentang cara membeli minyak goreng curah, yaitu menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan identitas diri.

Di Kota Yogyakarta, pengecer minyak goreng curah diminta mendaftar di aplikasi Simirah sebagai syarat memperoleh QRcode untuk melayani pembelian komoditas tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Salah satu pengecer minyak goreng curah di Pasar Kranggan Haryati mengaku keberatan dengan aturan baru tersebut karena akan menyulitkan konsumen membeli minyak goreng.

“Banyak yang sudah mengeluhkan aturan baru tersebut karena dinilai rumit,” katanya.

Ia mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan aturan dari pemerintah.

Hal serupa disampaikan pengecer minyak goreng curah di Pasar Beringharjo, Ponirah yang juga mengatakan konsumen akan kesulitan membeli minyak goreng curah.

“Mau beli satu liter saja harus pakai barcode. Kasihan konsumennya karena akan repot harus memakai aplikasi,” katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani mengatakan di setiap tempat penjualan minyak goreng curah akan dipasang QRcode yang akan dipindai saat konsumen membeli minyak goreng curah.

Penjual minyak goreng menyebut aturan baru pembelian minyak goreng curah telah menyusahkan konsumen. Banyak pembeli yang mengeluh.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News