Begini Aturan Membeli Minyak Goreng Curah di Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah pusat telah memutuskan aturan tentang tata cara pembelian minyak goreng curah, yaitu harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jika belum memiliki PeduliLindungi, masyarakat bisa menggunakan NIK atau KTP untuk membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram.
Dengan penggunaan PeduliLindungi, diharapkan dapat membantu mengawasi penjualan minyak goreng curah serta mengantisipasi potensi penyelewengan karena bisa menyebabkan kelangkaan atau kenaikan harga.
Terkait kebijakan baru tersebut, Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Riswanti mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menyosialisasikan kepada masyarakat selama dua pekan ke depan.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima perubahan kebijakan ini,” kata dia.
Menurut Riswanti, penerapan kebijakan baru untuk pembelian minyak goreng curah tidak bisa serta merta langsung diterapkan secara penuh karena dibutuhkan banyak persiapan pendukung.
“Implementasinya harus berproses, mulai dari proses registrasi serta kesiapan sarana dan prasarana. Kami berproses saja. Pembelian pun masih bisa dilakukan menggunakan NIK jika tidak memiliki PeduliLindungi," katanya.
Riswanti mengatakan kebijakan untuk menunjukkan NIK saat pembelian minyak goreng curah sebenarnya juga sudah diterapkan saat ini melalui program Simirah.
Masyarakat di Jogja perlu tahu ada aturan baru tentang tata cara membeli minyak goreng curah. Berikut penjelasan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News