Kata Pengecer Soal Aturan Baru Membeli Minyak Goreng Curah: Ribet dan Menyusahkan Konsumen
Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, konsumen bisa membeli minyak goreng curah.
Sebaliknya, jika menunjukkan warna merah, konsumen dilarang membeli komoditas tersebut.
Meskipun demikian, kata Ambar, masih ada opsi lain yang diberikan kepada konsumen apabila mengalami kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yaitu dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP.
Nantinya, pengecer yang akan mencatat dan memastikan konsumen tersebut memenuhi syarat untuk melakukan pembelian minyak goreng curah.
Setiap konsumen hanya dapat membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari.
Pengecer harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Hingga saat ini, Ambar mengatakan sudah ada 63 pengecer minyak goreng curah di Kota Yogyakarta yang tercatat dalam aplikasi Simirah, baik pengecer di pasar tradisional maupun di toko.
“Nantinya, pengecer juga diminta mencatat penjualan minyak goreng curah dan melaporkannya ke distributor. Tujuannya agar penjualan minyak goreng curah sesuai kebutuhan dan tepat sasaran,” katanya.
Penjual minyak goreng menyebut aturan baru pembelian minyak goreng curah telah menyusahkan konsumen. Banyak pembeli yang mengeluh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News