Sekarang Masih Sosialisasi, Kapan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi?

Kamis, 07 Juli 2022 – 21:34 WIB
Sekarang Masih Sosialisasi, Kapan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi? - JPNN.com Jogja
Cara beli minyak goreng curah di Jogja. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Guna mengatasi masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng curah, pemerintah pusat mewajibkan konsumen dan pengecer untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli barang kebutuhan pokok tersebut.

Namun, sampai saat ini kebijakan itu ternyata masih dalam tahap sosialisasi sehingga konsumen masih bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP Elektronik.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Muda Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) DIY Sabar Santoso mengatakan tidak mudah untuk benar-benar menerapak aturan tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Sampai sekarang masih kami informasikan dahulu kepada pedagang atau pengecer," kata Sabar, Kamis (7/7).

Sabar mengakui tidak sedikit pedagang maupun pengecer yang mengeluh tentang kebijakan itu, padahal sampai sekarang belum wajib diterapkan.

"Mereka hanya mendapatkan informasi sepotong, seolah kalau tidak pakai PeduliLindungi tidak bisa (beli). Padahal, hanya dengan KTP masih bisa," ujar dia.

Menurut dia, pemerintah pun masih butuh waktu untuk persiapan penerapan aplikasi yang awalnya digunakan untuk pelacakan Covid-19 itu.

"Kami butuh waktu untuk memasang QR Code. Informasi dari PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) belum mencapai 100 toko (di Yogyakarta) yang terpasang," kata dia.

Syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah di Jogja ternyata belum wajib. Masih bisa pakai KTP.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News