Buntut Video Viral Tarif Gumuk Pasir Rp 100 Ribu, Pemkab Bantul Ambil Tindakan Ini
![Buntut Video Viral Tarif Gumuk Pasir Rp 100 Ribu, Pemkab Bantul Ambil Tindakan Ini - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/01/kawasan-tempat-wisata-gumuk-pasir-di-parangtritis-bantul-fot-cz79.jpg)
Menurut Bupati, hal pertama yang ingin dipastikan adalah kebenaran informasi di video tersebut.
Jika benar kejadiannya seperti itu, Pemkab Bantul akan menyelidiki apakah betul kawasan Gumuk Pasir tersebut adalah lahan pribadi.
Halim menegaskan bahwa kalau pun lahan itu milik pribadi, tetap ada aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola tempat wisata.
"Jadi, kami harus lihat satu per satu. Jika itu lahan pribadi, tetap haru ikut aturan karena pariwisata itu ada standarnya," ijar Bupati.
Dengan demikian, kata dia, tidak setiap pihak atau orang bebas mengelola lahan miliknya sendiri untuk menarik pungutan parkir kepada wisatawan maupun pengunjung dengan besaran tidak wajar.
"Makanya nanti akan kami rapatkan dengan pihak terkait, akan kami investigasi dahulu di lapangan untuk klarifikasi lahan milik siapa, benarkah milik pribadi, atau Sultan Ground," ucap Halim.
Selain itu, Pemkab Bantul juga akan menelisik apakah yang bersangkutan memiliki izin untuk mengola kawasan Gumuk Pasir.
Menurut Halim, apabila terbukti melakukan pelanggaran dengan menarik pungutan tidak wajar, pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada pengelola agar bisa menjadi peringatan bagi semua orang di kawasan Pantai Parangtritis.
Video viral tentang pungutan di kawasan Gumuk Pasir sempat menghebohkan masyarakat Jogja. Pemkab Bantul akan melakukan hal ini sebagai tindak lanjut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News