Buntut Video Viral Tarif Gumuk Pasir Rp 100 Ribu, Pemkab Bantul Ambil Tindakan Ini

Rabu, 01 Juni 2022 – 06:32 WIB
Buntut Video Viral Tarif Gumuk Pasir Rp 100 Ribu, Pemkab Bantul Ambil Tindakan Ini - JPNN.com Jogja
Kawasan tempat wisata Gumuk Pasir di Parangtritis, Bantul. Foto: Instagram/pemkab bantul

Menurut Bupati, hal pertama yang ingin dipastikan adalah kebenaran informasi di video tersebut.

Jika benar kejadiannya seperti itu, Pemkab Bantul akan menyelidiki apakah betul kawasan Gumuk Pasir tersebut adalah lahan pribadi.

Halim menegaskan bahwa kalau pun lahan itu milik pribadi, tetap ada aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola tempat wisata.

"Jadi, kami harus lihat satu per satu. Jika itu lahan pribadi, tetap haru ikut aturan karena pariwisata itu ada standarnya," ijar Bupati.

Dengan demikian, kata dia, tidak setiap pihak atau orang bebas mengelola lahan miliknya sendiri untuk menarik pungutan parkir kepada wisatawan maupun pengunjung dengan besaran tidak wajar.

"Makanya nanti akan kami rapatkan dengan pihak terkait, akan kami investigasi dahulu di lapangan untuk klarifikasi lahan milik siapa, benarkah milik pribadi, atau Sultan Ground," ucap Halim.

Selain itu, Pemkab Bantul juga akan menelisik apakah yang bersangkutan memiliki izin untuk mengola kawasan Gumuk Pasir.

Menurut Halim, apabila terbukti melakukan pelanggaran dengan menarik pungutan tidak wajar, pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada pengelola agar bisa menjadi peringatan bagi semua orang di kawasan Pantai Parangtritis.

Video viral tentang pungutan di kawasan Gumuk Pasir sempat menghebohkan masyarakat Jogja. Pemkab Bantul akan melakukan hal ini sebagai tindak lanjut.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia