Gerak Cepat Pemkab Bantul Mempromosikan Gumuk Pasir Pascaviralnya Tarif Rp 100 Ribu

Rabu, 01 Juni 2022 – 10:02 WIB
Gerak Cepat Pemkab Bantul Mempromosikan Gumuk Pasir Pascaviralnya Tarif Rp 100 Ribu - JPNN.com Jogja
Objek wisata Gumuk Pasir, Parangtritis. Foto: Instagram/pemkabbantul

Selain berfoto, dijelaskan pula ada kegiatan yang bisa dinikmati di kawasan tersebut.

Pertama, berseluncur di atas bukit pasir setinggi 10 meter.

Kedua, mengelilingi tiga pantai di sekitar Gumuk Pasir yakni Pantai Parangtritis, Pantai Parangkusumo, dan Pantai Cemara Sewu.

Ketiga, menikmati hidangan seafood di pinggir pantai.

Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan tiket masuk objek wisata di wilayah Parangtritis hanya berada di tempat pemungutan retribusi (TPR).

"Gumuk pasir tidak ada tiket masuknya. Tiket masuknya di TPR. Biasanya hanya parkir yang ditarik plus kegiatan komersial yang dilakukan pengunjung," kata Kwintarto kepada JPNN.com pada Selasa (31/5).

Lebih lanjut, ia mengimbau pengelola objek wisata di Kabupaten Bantul untuk selalu memperhatikan kenyamanan pengunjung. 

"Pengelola harus selalu menjaga dan menerapkan sapta pesona dalam melayani wisatawan," pungkasnya. (mar3/jpnn)

Viralnya video tentang dugaan pungutan liar di kawasan Gumuk Pasir membuat citra objek wisata itu menjadi buruk. Pemkab Bantul kembali mempromosikannya.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News