BPKH Bawa Kabar Soal Jumlah Dana Haji, Sebegini Besarannya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dana yang terkumpul dari jemaah calon haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 34 Tahun 2014, BPKH merupakan mitra Kementerian Agama (Kemenag) RI dan lembaga publik yang independen untuk pengelolaan dana haji secara transparan dan akuntabel.
Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto saat berkunjung ke Yogyakarta menyebut bahwa dana haji yang dikelola oleh lembaganya tercatat mencapai Rp 155,89 triliun pada 2021.
Juni memastikan bahwa dana sebesar itu akan dikelola dengan dengan prinsip kehati-hatian dan transparan sehingga mampu meningkatkan nilai manfaat bagi masyarakat.
"BPKH sebagai badan hukum publik yang independen yang mengelola keuangan haji selalu memiliki prinsip syariah, kehati-hatian, transparan, nirlaba dan akuntabel serta likuid," ujar dia, Sabtu (4/6).
Saat ini, lanjut Juni, berdasarkan catatan tahun lalu dana haji telah menghasilkan manfaat sebesar Rp 10,5.
Ia memastikan dana kelolaan haji di BPKH bersifat likuid atau mudah dicairkan jika ada keberangkatan haji.
"Dana kelolaan di BPKH likuid dan siap kapan pun untuk mempersiapkan keberangkatan haji," ucap dia.
BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola dana haji yang terkumpul. Ternyata besaran dana haji sudah sebanyak ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News