Sultan HB X Beri Lampu Hijau untuk Mengusut Tuntas Kasus Perizinan di Kota Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mendapat respons dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sultan HB X prihatin dengan adanya kasus tersebut dan meminta kepada pejabat di Pemkot Yogyakarta untuk menjaga integritasnya.
Menurut Ngarsa Dalem, kasus suap Haryadi Suyuti bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut perizinan lainnya di Kota Yogyakarta.
"Ya mungkin ke arah perizinan yang lain entah itu hotel, entah itu apartemen, entah itu apa. Kemarin itu hanya salah satu untuk masuk saja. Saya enggak tahu wong itu wewenangnya dia (Wali Kota)," ujar Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Senin (6/6).
Menurut Sultan, KPK bisa mencari bukti-bukti dugaan korupsi dan suap terkait izin pembangunan lainnya di Kota Jogja.
Terlebih lagi, kata Sultan, KPK telah menggeledah dan menyegel kantor Wali Kota Yogyakarta sejak Kamis (2/6).
Baca Juga:
"Otomatis mestinya penegak hukum mencari bukti lainnya. Dengan kantornya ditutup dan sebagainya, mungkin membawa surat-surat yang lain," ujarnya.
Meski demikian, Sultan mengaku tidak tahu persis kasus suap apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberi lampu hijau kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus perizinan di Kota Yogyakarta. Ada kasu lainnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News