Sultan HB X Beri Lampu Hijau untuk Mengusut Tuntas Kasus Perizinan di Kota Jogja
Sultan justru mempermasalahkan kenapa Haryadi masih menempati rumah dinas, padahal sudah purnajabatan 11 hari sebelum OTT KPK.
"Kenapa pertemuannya ada di rumah dinas wali kota yang sebetulnya (seharusnya) dia kan sudah tidak ada di situ," tutur Sultan.
Ia berharap Haryadi Suyuti dapat menghadapi seluruh proses hukum dengan baik.
Menurut Raja Keraton Yogyakarta itu, Haryadi telah melanggar janjinya sendiri terkait komitmen antikorupsi.
"Dihadapi saja proses hukum itu karena Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya yang sudah menandatangani pakta integritas. Jadi, hadapi dengan baik saja," imbuh Sultan.
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana peran Haryadi dalam kasus suap tersebut.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS. HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB, dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberi lampu hijau kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus perizinan di Kota Yogyakarta. Ada kasu lainnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News