Sultan HB X Beri Lampu Hijau untuk Mengusut Tuntas Kasus Perizinan di Kota Jogja
Alex menjelaskan bahwa pada 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
PT JOP adalah anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex.
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, lanjut Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Dua di antaranya adalah terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan yang tidak sesuai dengan aturan.
"HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," papar Alex.
Selama penerbitan IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi dan Nurwidhihartana.
Penyerahan sejumlah uang itu menggunakan perantara Triyanto Budi Yuwono.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberi lampu hijau kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus perizinan di Kota Yogyakarta. Ada kasu lainnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News