Polda DIY Pinjam Sultan Ground untuk Bangun Mako Brimob, di Sini Lokasinya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keraton Yogyakarta dan Polda DIY menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaat tanah Kasultanan pada Rabu (8/6).
Pertemuan tersebut dihadiri pihak Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi dan Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar di Kompleks Kasatriyan.
GKR Mangkubumi mengatakan tanah Kasultanan yang akan digunakan oleh Polda DIY itu sebanyak dua bidang.
"Tujuannya adalah di satu sisi tertib administrasi penggunaan tanah Kasultanan dan juga pengamanan di wilayah DIY," kata putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut.
Dua bidang tanah yang digunakan Polda DIY tersebut berada di Wukirharjo, Sleman dan Banjarejo, Gunungkidul.
"Kami mengeluarkan kekancingan, sama dengan yang lain. Yang penting dijaga saja tanah kami," jelasnya.
Baca Juga:
Di sisi lain, Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mengatakan kepolisian dalam tugasnya membutuhkan sarana dan prasarana.
Dia berterima kasih kepada pihak Keraton Yogyakarta karena telah mengizinkan kepolisian memakai tanah tersebut.
Polda DIY dan Keraton Yogyakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama pengguna tanah Kasultanan atau Sultan Ground pada Rabu (8/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News