Keraton Yogyakarta Jelaskan Hak dan Kewajiban Polda DIY Selama Memakai Sultan Ground

Kamis, 09 Juni 2022 – 12:40 WIB
Keraton Yogyakarta Jelaskan Hak dan Kewajiban Polda DIY Selama Memakai Sultan Ground - JPNN.com Jogja
Kapolda DIY menandatangani perjanjian penggunaan Sultan Ground milik Keraton Yogyakarta. Foto: Humas Pemda DIY.

"Keraton juga berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari pihak kedua atas aset tanah Kesultanan yang menjadi milik dan kekuasaannya, dalam rangka penertiban dan pengelolaan seluruh aset milik pihak pertama," ujarnya.

Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mengatakan kepolisian dalam tugasnya membutuhkan sarana dan prasarana. 

Dia berterima kasih kepada pihak Keraton Yogyakarta karena telah mengizinkan kepolisian memakai tanah tersebut. 

"Kami ucapkan terima kasih atas diberikannya fasilitas lahan untuk membangun Mako Brimob di Sleman dan Gunungkidul," kata kapolda.

Menurut Irjen Asep, langkah ini sangat baik untuk perkembangan Polda DIY ke depannya. (mar3/jpnn)

Polda DIY meminjam Sultan Ground untuk membangun Mako Brimob. Keraton Yogyakarta menjelaskan apa hak dan kewajiban Polda DIY selama memakai Sultan Ground.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia