Keraton Yogyakarta Jelaskan Hak dan Kewajiban Polda DIY Selama Memakai Sultan Ground

"Keraton juga berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari pihak kedua atas aset tanah Kesultanan yang menjadi milik dan kekuasaannya, dalam rangka penertiban dan pengelolaan seluruh aset milik pihak pertama," ujarnya.
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mengatakan kepolisian dalam tugasnya membutuhkan sarana dan prasarana.
Dia berterima kasih kepada pihak Keraton Yogyakarta karena telah mengizinkan kepolisian memakai tanah tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih atas diberikannya fasilitas lahan untuk membangun Mako Brimob di Sleman dan Gunungkidul," kata kapolda.
Menurut Irjen Asep, langkah ini sangat baik untuk perkembangan Polda DIY ke depannya. (mar3/jpnn)
Polda DIY meminjam Sultan Ground untuk membangun Mako Brimob. Keraton Yogyakarta menjelaskan apa hak dan kewajiban Polda DIY selama memakai Sultan Ground.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News