Info Lokasi dan Tarif Pelayanan SIM di Sleman 17 Juni 2022

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satuan Lalu Lintas Polres Sleman akan melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat (17/6).
SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat.
Bagi masyarakat Kabupaten Sleman yang masa berlaku SIM-nya akan habis diharapkan untuk segera memperpanjang.
Jadwal pelayanan SIM hari ini tersedia di Satpas Polres Sleman mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Selain itu, layanan SIM juga tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan mempersiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, SIM yang akan diperpanjang, surat keterangan dokter serta surat rekomendasi psikolog.
Baca Juga:
Kemudian, biaya perpanjangan SIM bila mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 bagi SIM C.
Sebagai informasi tambahan, SIM bisa diperpanjang tiga hari sebelum masa berlakunya habis. (mcr25/jpnn)
Simak yuk lokasi pelayanan SIM di Kabupaten Sleman hari ini 17 Juni 2022.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News