Ternak Boleh Masuk ke Bantul, tetapi Ada Syaratnya
SKKH merupakan bukti yang menunjukkan bahwa ternak telah bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Ternak dari luar kami mensyaratkan adanya SKKH sehingga kalau memang ternak itu benar-benar sehat, boleh masuk," kata dia.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo mengatakan pihaknya telah melibatkan para dokter yang ada di seluruh puskeswan tingkat kecamatan se-Bantul.
"Kami juga mengawasi jalan-jalan tikus (jalur alternatif penjualan sapi) karena terus terang sapi di Bantul itu banyak dari luar. Di perbatasan Bantul tidak ada pos lalu lintas pemeriksaan ternak sehingga kami akan mengawasi pasar hewan," ujar dia. (antara/jpnn)
Bupati Bantul memperbolehkan ternak dari luar daerah masuk ke daerahnya untuk memenuhi paskan hewan kurban. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News