Ternak Boleh Masuk ke Bantul, tetapi Ada Syaratnya
jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan ternak dari luar daerah untuk masuk ke Bantul.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan daerahnya membutuhkan pasokan ternak karena sebentar lagi akan memasuki hari raya kurban atau Iduladha 1443 Hijriah.
Menurut Bupati kebutuhan hewan kurban di Bantul setiap Iduladha tidak kurang dari 7.000 ekor.
"Perlu pasokan ternak dari daerah lain. Di Bantul ada 2.000 masjid yang semuanya membutuhkan ternak sapi untuk disembelih," ujar Bupati.
Dengan demikian, kata Halim, setiap masjid maupun tempat pemotongan hewan kurban masing-masing membutuhkan antara tiga sampai empat ekor.
"Kalau jumlah populasi sapi di Bantul sekitar 72 ribuan, tetapi yang siap potong itu tidak banyak. Di Bantul ada 34 jagal atau tukang potong hewan yang setiap hari melakukan pemotongan," katanya.
Meskipun membutuhkan pasokan ternak dari luar daerah, Halim menegaskan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjual ternak ke Bantul.
Syarat itu adalah kepemilikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Bupati Bantul memperbolehkan ternak dari luar daerah masuk ke daerahnya untuk memenuhi paskan hewan kurban. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News