Cara dan Biaya Membuat SKKH Ternak Agar Bebas dari PMK
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Pada saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak seperti saat ini, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh penjual ternak.
Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setiap peternak wajib memiliki SKKH jika ingin bertransaksi jual beli.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Retno Widyastuti mengimbau peternak untuk segera mengurus SKKH agar daerah tersebut bisa terbebas dari PMK.
Menurut dia, kepemilikan SKKH adalah cara mudah untuk memutus mata rantai penyebaran PMK yang mengkhawatirkan.
Retno memastikan bahwa untuk mengurus SKKH tidak rumit karena dokumen itu bisa terbit paling lama tiga hari.
Namun, Retno tak menampik bahwa diperlukan proses cukup panjang, terutama dalam tahap pemeriksaan kesehatan ternak.
SKKH memiliki masa berlaku satu kali 24 jam. Biayanya juga terbilang rendah sesuai jenis ternak.
Contohnya, untuk sapi hanya dikenakan biaya Rp 5.000 per lembar SKKH, ditambah uji laboratorium sebesar Rp 4.000.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh peternak agar bebas dari PMK. Bagaimana cara membuatnya? Berapa biaya yang dibutuhkan?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News