Kasus Korupsi di Gunungkidul Ini Dilimpahkan ke Kejati DIY, Negara Rugi Rp 470 Juta

Rabu, 29 Juni 2022 – 07:07 WIB
Kasus Korupsi di Gunungkidul Ini Dilimpahkan ke Kejati DIY, Negara Rugi Rp 470 Juta - JPNN.com Jogja
Tersangka dan barang bukti kasus korupsi di RSUD Wonosari. Foto: Humas Polda DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Perkara dugaan kasus korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilimpahkan oleh Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi DIY karena dianggap sudah lengkap dan layak naik ke tahap II.

Kasus korupsi yang terjadi pada 2015 itu dinilai telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 470 juta.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu mengatakan kasus itu
menyeret eks Direktur RSUD Wonosari berinsial II (63) sebagai tersangka.

"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap dan hari ini kami akan mengirimkan atau dengan istilah tahap dua untuk pengiriman tersangka," kata Roberto, Selasa (28/6).

Roberto menjelaskan kasus korupsi itu bermula dari munculnya kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari antara tahun 2009 hingga 2012.

Karena salah bayar, kata dia, pada 2015 tersangka II yang masih menjabat direktur saat itu memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang salah bayar tersebut.

Setelah terkumpul Rp 646.384.618, uang tersebut disimpan secara tunai ke dalam brankas, sementara yang dikembalikan ke kas daerah hanya Rp 158.349.990.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 488.034.628 atas perintah tersangka II tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

Sebuah kasus korupsi di Gunungkidul yang menyebabkan kerugian negara Rp 470 juta telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejati DIY.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News