Kasus Korupsi di Gunungkidul Ini Dilimpahkan ke Kejati DIY, Negara Rugi Rp 470 Juta

Rabu, 29 Juni 2022 – 07:07 WIB
Kasus Korupsi di Gunungkidul Ini Dilimpahkan ke Kejati DIY, Negara Rugi Rp 470 Juta - JPNN.com Jogja
Tersangka dan barang bukti kasus korupsi di RSUD Wonosari. Foto: Humas Polda DIY

Bersama tersangka lain berinisial AS, menurut Roberto, uang tersebut digunakan II dengan modus memalsukan seluruh kuitansi seolah-olah di RSUD Wonosari pada 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD.

"Secara bersama-sama mereka secara sadar dengan menggunakan modus memalsukan seluruh kuitansi penggunaan uang sehingga penggunaan tersebut ada yang fiktif ada yang memang digunakan," ujar dia.

Tersangka AS, kata Roberto, diperiksa dalam berkas terpisah dan saat ini masih dalam proses pemenuhan terhadap petunjuk jaksa peneliti.

Menurut dia, Polda DIY mencatat kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 470 juta dan penyidik telah berhasil menyita dari para tersangka uang tunai sesuai besaran tersebut.

Selain menyita uang tunai, polisi menyita dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2009-2012 dan dokumen terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2009- 2012.

Atas perbuatannya, Roberto mengatakan tersangka II dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)

Sebuah kasus korupsi di Gunungkidul yang menyebabkan kerugian negara Rp 470 juta telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejati DIY.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News