Pukat UGM: KPK Bisa Gunakan Pidana Korporasi pada Kasus Suap Haryadi Suyuti

Jumat, 10 Juni 2022 – 10:30 WIB
Pukat UGM: KPK Bisa Gunakan Pidana Korporasi pada Kasus Suap Haryadi Suyuti - JPNN.com Jogja
Haryadi Suyuti seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap IMB apartemen Royal Kedhaton. Foto: Ricardo/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap dalam proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Haryadi dan dua orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY), diduga telah menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (ON).

Keempatnya kini sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) berharap penyidikan KPK tidak berhenti pada keempat orang tersebut.

Menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, salah satu pengembangan kasus yang bisa dilakukan KPK adalah menggunakan pendekatan pidana korporasi.

"Ini penting untuk penjeraan agar korporasi-korporasi lain yang akan beroperasi di Yogyakarta tidak menggunakan cara-cara melawan hukum seperti suap atau gratifikasi," kata Zaenur Rohman di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (9/6).

Meski KPK telah menetapkan Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka pemberi suap, menurut dia, korporasinya juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebab, menurut Zaenur, tindakan suap seperti itu dipastikan untuk dan atas nama korporasi.

Pukat UGM mendorong KPK menggunakan pidana korporasi untuk menjerat PT Sumarecon Agung dalam kasus suap Haryadi Suyuti.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News