Pukat UGM: KPK Bisa Gunakan Pidana Korporasi pada Kasus Suap Haryadi Suyuti
![Pukat UGM: KPK Bisa Gunakan Pidana Korporasi pada Kasus Suap Haryadi Suyuti - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/arsip/normal/2022/06/03/haryadi-suyuti-seusai-ditetapkan-sebagai-tersangka-oleh-kpk-a7l3.jpg)
"Dalam konteks seperti itu korporasinya pun harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Jadi, harus menggunakan pendekatan corporate criminal liability," ujar dia.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016, KPK dapat menjerat korporasi manakala korporasi membiarkan atau tidak melakukan langkah pencegahan terjadinya suatu tindak pidana.
Dengan demikian, menurut dia, PT Summarecon Agung juga dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut apabila unsur atau kecukupan alat buktinya terpenuhi.
"Itu bisa menjadi shock therapy untuk dunia swasta dan dunia usaha. Jadi, semuanya harus dilakukan pembersihan secara komprehensif, tidak hanya pada birokrasinya saja," ujar Zanur Rohman.
KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Yogyakarta pada Senin (6/6) dan menyita beberapa dokumen. (antara/jpnn)
Pukat UGM mendorong KPK menggunakan pidana korporasi untuk menjerat PT Sumarecon Agung dalam kasus suap Haryadi Suyuti.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News