Sultan HB X dapat Bintang Tanda Jasa dari Kaisar Jepang, Ternyata Ini Jasanya

Rabu, 29 Juni 2022 – 10:02 WIB
Sultan HB X dapat Bintang Tanda Jasa dari Kaisar Jepang, Ternyata Ini Jasanya - JPNN.com Jogja
Sultan HB X dapat penghargaan dari kaisar Jepang. Foto: Humas Pemda DIY

Ngarsa Dalem berharap agar kerja sama yang telah terjalin dapat terus menguat sebagai landasan pembangunan.

“Segala sesuatu akan lebih bermakna apabila dilandasi semangat kerja sama. Pepatah ini selaras dengan nilai moral Golong Gilig, yang melandasi pembangunan Yogyakarta, melalui satunya kata dan perbuatan antara pemerintah dan masyarakat,” kata Ngrasa Dalem.

Di sisi lain, Yang Mulia Kanasugi Kenji juga merasa bangga karena berkesempatan memberikan Bintang Tanda Jasa secara langsung kepada Raja Yogyakarta tersebut.

Menurut Kanasugi Kenji, sejak dinobatkan sebagai Raja Keraton Yogyakarta dan sebagai Gubernur DIY, Sri Sultan telah memikul tanggung jawab yang berat dan terus berusaha keras demi perkembangan DIY.

Ia mengenang bagaimana Baginda Kaisar dan Permaisuri Jepang melawat ke Yogyakarta pada 1991 lalu.

“Yang Mulia saat itu belum menjabat sebagai Gubernur, melainkan sebagai Sultan, tetapi memberikan sambutan mengesankan sembari memperkenalkan budaya tradisional Jawa kepada Kaisar dan Permaisuri di Keraton Yogyakarta," ungkapnya.

Kemudian, Sri Sultan dinilainya memberikan sambutan yang sangat baik atas kunjungan Pangeran dan Putri Akishino tahun 2008 di Keraton Yogyakarta.

“Berkat semua kebaikan dan dukungan Yang Mulia, kunjungan tersebut dapat mempromosikan pertukaran berbagai macam bidang antara kedua negara,” kata dia. (mcr25/jpnn)

Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapat bintang tanda jasa dari Kaisar Jepang, ternyata ini jasanya.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia