Ketidakpahaman Warga dan Perangkat Desa Soal Surat Ahli Waris
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Dosen Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta melaksanakan pengabdian masyarakat di Balai Desa Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Jumat (10/6).
Para pengajar di UWM Yogyakarta menggelar diskusi dengan warga setempat yang bertemakan Unifikasi Aturan Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris di Indonesia.
Menurut dosen Fakultas Hukum UWM Arvita Hastarini, Surat Keterangan Ahli Waris menjadi perbincangan serius warga di pedesaan ketika mereka diajak diskusi tentang aturan membuat surat tersebut.
“Mereka bertanya bagaimana dan di mana mereka dapat membuat Surat Keterangan Ahli Waris apabila ada kerabat sebagai WNI keturunan Tionghoa maupun keturunan timur asing lainnya seperti Arab, Pakistan India dan lainnya,” kata Arvita Hastarini pada Senin (11/7).
Arvita menyebut warga menemui kesulitan dalam proses membuat surat keterangan waris.
Lebih lanjut, Arvita menyatakan kegiatan penyuluhan ini memberi gambaran kepadanya tentang banyaknya warga yang belum paham apa fungsi dari surat keterangan waris.
“Surat itu fungsinya menjadi dasar seseorang yang dianggap ahli waris bisa mengambil dan menguasai harta warisan peninggalan dari pewaris sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan penawaris,” ujar dia.
Dijelaskannya bahwa surat keterangan waris itu sebenarnya sederhana, berisi nama pewaris, nama ahli waris dan berapa bentuk harta peninggalan si pewaris dan berapa bagian-bagian yang didapatkan oleh si ahli waris.
Dosen Universitas Widya Mataram mengatakan banyak warga dan aparatur negara yang belum mengetahui aturan pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News