Begini Arahan Sri Sultan HB X dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan di Yogyakarta menjadi sorotan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah (Rakordal) Triwulan II Tahun 2022 dengan tema Intervensi Pembangunan Infrastruktur Sebagai Upaya Pendukung Pemulihan Ekonomi dan Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem di DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan arahan penting.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa tema Rakordal tersebut merupakan kesinambungan dari tema Rakordal Triwulan I Tahun 2022 sebelumnya, yaitu Pemulihan Sosial Ekonomi melalui Pemberdayaan UMKM DIY.
Menurutnya, Rakordal tersebut selaras dengan tema Pembangunan dalam RKPD DIY 2022, yakni Pengembangan SDM Unggul dan Sektor Strategis untuk Pemulihan Sosial Ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Lima prioritas pembangunan DIY tahun 2022 antara lain, pemberdayaan SDM yang berkualitas dengan indikatornya, SDM yang sehat, berpendidikan dan mampu secara ekonomi, peningkatan infrastruktur layanan dasar yang mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan sektor-sektor unggulan dan potensial, mewujudkan pembangunan yang merata, selaras dan lestari serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Ngarsa Dalem pada Selasa (26/7).
Lebih lanjut, merujuk pada data BPS DIY, angka kemiskinan DIY per Maret 2022 turun menjadi 11,34 persen dibanding September 2021 sebesar 11,91 persen.
Kendati menurun, Sri Sultan mengatakan capaian angka kemiskinan masih belum dapat memenuhi target RPJMD maupun target rerata nasional.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut, Kementerian PAN RB berupaya mendorong DIY untuk segera mengimplementasikan rencana aksi Reformasi Birokrasi Tematik Kemiskinan, terutama dalam upayanya menyelesaikan pekerjaan rumah pengurangan kemiskinan,” ungkapnya.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan arahan penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Rakordal Triwulan II Tahun 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News