Pengusaha Skuter Listrik Punya Permintaan, Pemkot Yogyakarta Merenspons Begini
![Pengusaha Skuter Listrik Punya Permintaan, Pemkot Yogyakarta Merenspons Begini - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/arsip/normal/2022/07/22/ilustrasi-pengguna-skuter-listrik-foto-m-sukron-fitriansyahj-oe5n.jpg)
“Mereka kemudian melakukan aksi dan menyatakan akan tetap beroperasi meskipun sudah ada larangan. Ini menunjukkan iktikad tidak baik,” katanya.
Sumadi menjelaskan dalam peraturan wali kota akan ada sanksi bagi pelanggar.
Ia memastikan peraturan yang disusun tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Skuter listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, tetapi masih diizinkan untuk di lingkungan permukiman atau di kompleks perkantoran.
Sembari menunggu hasil fasilitasi di Kemendagri, Sumadi memastikan bahwa pengawasan operasional skuter atau otopet listrik di sumbu filosofis tetap akan dilakukan. (antara/jpnn)
Para pengusaha skuter listrik di Kota Yogyakarta meminta kelonggaran untuk beroperasi di sekitar Malioboro. Begini respons Pj Wali Kota, Sumadi.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News