Skuter Listrik Dilarang di Seluruh Kota Jogja, Anggota Dewan: Jangan Tebang Pilih!

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang larangan penggunaan skuter atau otoped listrik di Kota Yogyakarta akan segera terbit.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan penyusunan perwali skuter listrik sudah rampung, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah masuk ke Biro Hukum untuk disampaikan ke Kemendagri. Prosedurnya seperti itu dan mungkin membutuhkan waktu. Saya berharap aturan bisa disahkan akhir Juli," katanya.
Dalam aturan tersebut, Sumadi mengatkan Pemkot Yogyakarta memilih untuk tidak memfasilitasi tempat lain bagi pelaku penyewaan skuter listrik karena menilai pelaku usaha tidak mematuhi aturan.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melarang aktivitas atau operasional skuter dan otopet listrik di seluruh wilayah tanpa terkecuali.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta berencana untuk memperbolehkan penggunaan skuter listrik di kawasan Kotabaru yang tidak jauh dari Malioboro.
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardianto mengkritisi rencana Pemkot Yogyakarta yang melarang seluruh operasional skuter listrik.
Menurut dia, Pemkot Yogyakarta terkesan tebang pilih.
Pemkot Jogja berencana untuk melarang aktivitas penggunaan skuter listrik di seluruh wilayah. Kebijakan itu dikritisi anggota dewan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News