Regulasi Skuter Listrik Segera Terbit, yang Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Aturan tentang penggunaan skuter atau otoped listrik di kawasan Malioboro akan tertuang jelas dalam peraturan wali kota atau perwal.
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan akan segera menyelesaikan penyusunan perwal skuter listrik sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur DIY tentang larangan penggunaan skuter atau otoped listrik dan kendaraan sejenis lainnya di sepanjang sumbu filosofi.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan perwal itu akan segera selesai disusun.
"Setidaknya akhir Juli sudah selesai atau lebih cepat akan lebih baik lagi," kata dia, Jumat (15/7).
Sumadi mengatakan bahwa adanya perwal itu akan menegaskan bahwa skuter listrik benar-benar dilarang di sepanjang Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo.
"Isi peraturan wali kota tidak akan berseberangan dengan SE Gubernur DIY karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan pun sudah ada larangannya," katanya.
Bahkan, lanjut Sumadi, dalam peraturan wali kota tersebut akan mengatur mekanisme pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran.
"Pembahasan masih terus berjalan. Secepatnya akan kami terbitkan. Bagaimanapun juga peraturan ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung," katanya.
Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi memastikan peraturan wali kota tentang skuter listrik akan segera selesai dibahas. Yang melanggar bakal kena sanksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News