Yang Sedang di Malioboro, Wajib Lihat Pengumuman Ini, Biar Tak Kucing-kucingan Terus

Kamis, 14 Juli 2022 – 19:15 WIB
Yang Sedang di Malioboro, Wajib Lihat Pengumuman Ini, Biar Tak Kucing-kucingan Terus - JPNN.com Jogja
Satpol PP DIY memasang rambu peringatan di kawasan Malioboro. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengeluarkan aturan tentang larangan penggunaan skuter atau otoped listrik di kawasan Malioboro.

Akan tetapi, akhir-akhir ini masih ada ditemukan pengguna skuter listrik melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga Titik Nol KM.

Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik di Malioboro.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya tidak mau lagi mendengar ada keluhan tentang pengguna skuter listrik yang melintas di Malioboro.

"Biar masyarakat atau wisatawan tahu bahwa di situ dilarang," ujarnya, Kamis (14/7).

Pemasangan rambu dalam bentuk banner dan stiker itu, kata dia, mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 terkait dengan larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo, Kota Yogyakarta.

Kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Meski SE larangan itu telah terbit pada 31 Maret 2022, menurut dia, banyak pelaku usaha jasa penyewaan skuter listrik yang mengabaikan dan mencari celah untuk tetap beroperasi di kawasan itu.

Satpol PP DIY memasang banner dan stiker peringatan untuk pengunjung yang sedang berada di kawasan Malioboro. Wisatawan harus lihat.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News