Yang Sedang di Malioboro, Wajib Lihat Pengumuman Ini, Biar Tak Kucing-kucingan Terus

"Kami sudah sering melakukan operasi. Akan tetapi, ternyata mereka main kucing-kucingan terus," kata Noviar.
Noviar Rahmad berharap rambu larangan berupa 18 banner dan 300 stiker itu membuat masyarakat atau wisatawan enggan menyewa dan menggunakan skuter listrik di sepanjang kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Ia berharap masyarakat di kawasan Malioboro ikut mengawasi dan berani menegur jika mengetahui pelanggaran aturan itu.
"Nanti dengan sendirinya yang mengawasi tidak hanya Satpol PP, tetapi semua orang bisa mengawasi atau mengingatkan. Misalnya, ada wisatawan yang sedang memakai otoped kemudian melintas di sepanjang Malioboro," kata dia.
Mengenai sanksi bagi para pelanggar larangan tersebut, akan diatur di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) yang segera terbit.
Menurut Noviar, sanksinya bisa berupa denda hingga penyitaan skuter listrik.
"Pj Wali Kota Yogyakarta sudah menyetujui bahwa minggu ketiga Juli ini perwal sudah berlaku," kata dia.
Untuk memastikan rambu larangan diperhatikan dan dipatuhi, menurut dia, petugas Satpol PP DIY bakal disebar di sepanjang kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada malam hari.
Satpol PP DIY memasang banner dan stiker peringatan untuk pengunjung yang sedang berada di kawasan Malioboro. Wisatawan harus lihat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News