Pengusaha Skuter Listrik Punya Permintaan, Pemkot Yogyakarta Merenspons Begini

Sabtu, 30 Juli 2022 – 10:05 WIB
Pengusaha Skuter Listrik Punya Permintaan, Pemkot Yogyakarta Merenspons Begini - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pengguna skuter listrik. Foto: M. Sukron Fitriansyah/jpnn

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Skuter atau otopet listrik resmi dilarang beroperasi di jalan raya Kota Yogyakarta, terutama di kawasan sumbu filosofis Malioboro.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah menuangkan aturan tersebut dalam peraturan wali kota yang saat ini sedang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Para pengusaha skuter listrik sempat meminta kelonggaran agar diizinkan beroperasi di titik-titik tertentu, seperti di sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Mangkubumi.

Merespons permintaan itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi meminta pengusaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

“Sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan. Pemerintah DIY pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur untuk larangan operasional skuter listrik di sumbu filosofis,” kata dia, Jumat (29/7).

Semula, Pemkot Yogyakarta berencana untuk memberikan kesempatan bagi operasional skuter listrik di kawasan Kotabaru yang tidak jauh dari Malioboro.

“Dalam diskusi awal memang sempat ada rencana untuk memberikan ruang, tetapi dalam pengawasan yang kami lakukan ternyata banyak pelaku usaha yang kucing-kucingan menjalankan usahanya dengan tetap beroperasi di sumbu filosofi,” ujar Sumadi.

Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga menilai banyak pelaku usaha penyewaan skuter atau otopet listrik bukan berasal dari Kota Yogyakarta.

Para pengusaha skuter listrik di Kota Yogyakarta meminta kelonggaran untuk beroperasi di sekitar Malioboro. Begini respons Pj Wali Kota, Sumadi.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News