Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Sebut SE Gubernur Mematikan Mata Pencaharian

Jumat, 22 Juli 2022 – 17:20 WIB
Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Sebut SE Gubernur Mematikan Mata Pencaharian  - JPNN.com Jogja
Paguyuban skuter listrik di Malioboro dan Mangkubumi mengadu ke LBH Yogyakarta pada Jumat (22/7). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Paguyuban skuter listrik mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta terkait pelarangan beroperasi di kawasan Malioboro dan Mangkubumi.

Pelarangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro dan Margo Mulyo.

Ketua Paguyuban Skuter Listrik Mataram Malioboro Sumantri merasa pihaknya tidak diajak untuk duduk bersama menyikapi polemik tersebut.

"Tiba-tiba muncul surat edaran. Jadi, bahasa kasarnya itu seperti mematikan mata pencaharian kami," kata Sumantri pada Jumat (22/7).

Sumantri menyebut keberadaan skuter listrik di kawasan itu memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Ia menyebut banyak pemilik skuter listrik yang bertumpu pada usaha tersebut.

Terlebih, kata dia, penyewa skuter listrik merupakan wisatawan luar Jogja sehingga menambah daya tarik dan referensi wisata.

"Yang kami harapkan adalah solusi, ajaklah kami duduk bersama. Kami mau kok dibuatkan regulasi dan mengikuti aturan tersebut," imbuhnya.

Paguyuban skuter listrik di Malioboro dan Mangkubumi mengadu ke LBH Yogyakarta terkait adanya SE Gubernur tentang larangan operasional skuter listrik.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News