Perwali Skuter Listrik Masih di Kemendagri, Kapan Mulai Berlaku?

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Peraturan Wali Kota Yogyakarta (perwali) tentang skuter atau otopet listrik sudah selesai disusun.
Saat ini, pewali itu sedang menunggu hasil fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum aturan tersebut ditetapkan dan diberlakukan.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu respons dari Kemendagri.
Menurut dia, proses di Kemendagri membutuhkan waktu yang cukup lama karena kementerian tidak hanya melakukan fasilitasi atas produk aturan dari Pemerintah Kota Yogyakarta saja.
“Ada banyak rancangan aturan dari pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia yang juga harus diproses di Kemendagri. Makanya, proses ini membutuhkan waktu,” katanya, Kamis (28/7).
Meskipun demikian, Sumadi berharap proses fasilitasi di Kemendagri bisa selesai dalam waktu dua pekan.
Dengan begitu, pada Agustus 2022 perwali tentang skuter listrik bisa diberlakukan.
Sumadi memastikan bahwa sejumlah aturan untuk operasional skuter atau otopet listrik di Kota Yogyakarta mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Pemkot Yogyakarta telah merampungkan naskah final perwali tentang skuer listrik. Sekarang sedang di Kemendagri, sebelum diterapkan di Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News