Kampung Panca Tertib Makin Banyak, Jam Malam Digiatkan
"Kami juga berharap masyarakat dapat mendukung program pemerintah terutama kebijakan jam malam untuk anak," katanya pula.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Yogyakarta sekarang memiliki aturan jam malam untuk mencegah tindak kejahatan jalanan atau biasa dikenal dengan klitih.
Dalam kebijakan tersebut, anak di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan keluar rumah pada pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB tanpa pendampingan orangtua.
Agus menyebut akan menerjunkan petugas untuk berpatroli guna memastikan tidak ada anak di bawah 18 tahun yang masih berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB.
Pada 2022, Satpol PP Kota Yogyakarta menargetkan mampu menambah 31 Kampung Panca Tertib sehingga akan ada total 136 kampung yang terbentuk tahun ini.
Satpol PP Kota Yogyakarta menargetkan seluruh kampung di kota tersebut menjadi Kampung Panca Tertib pada akhir 2023, sehingga jika target pada 2022 bisa direalisasikan maka tersisa 27 kampung yang harus dideklarasikan pada tahun depan. (antara/jpnn)
Kota Yogyakarta kini memiliki banyak Kampung Panca Tertib. Aturan jam malam harap makin digiatkan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News