Ahamdulillah, Sudah Jarang Anak-Anak Berkeluyuran Malam Hari
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan aturan jam malam kepada anak-anak agar tidak keluar rumah tanpa didampingi orang tua pada pukul 22.00 - 04.00 WIB.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022.
Pemberlakuan jam malam bertujuan untuk meminimalisir kejahatan jalanan atau klitih yang banyak melibatkan siswa yang berusia di bawah 18 tahun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan saat ini sudah mulai jarang ditemui anak-anak menongkrong di luar rumah pada malam hingga dini hari.
"Akan tetapi, patroli tetap rutin kami lakukan,” kata AGus, Senin (1/8).
Sebelumnya, Satpol PP masih sering menemukan anak-anak menghabiskan waktu saat malam hari di game center atau di warung makan hingga lebih dari pukul 22.00 WIB.
Saat melakukan patroli, Agus menyebut petugas di lapangan akan mengecek identitas anak dari KIA atau kartu pelajar dan petugas akan memberikan pembinaan kepada anak-anak untuk segera pulang ke rumah.
"Sekarang sudah jarang ditemukan anak-anak yang masih di luar rumah saat malam hari. Mungkin orang tua sudah memiliki kesadaran untuk mengingatkan anak pulang sebelum pukul 22.00 WIB," katanya.
Satpol PP Yogyakarta rutin menggelar patroli untuk menerapkan aturan jam malam terhadap anak-anak yang masih berkeluyuran saat malam hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News