Kasus Klitih Gedongkuning Berlanjut ke Ombudsman, Polisi Bilang Begini

Rabu, 20 Juli 2022 – 17:58 WIB
Kasus Klitih Gedongkuning Berlanjut ke Ombudsman, Polisi Bilang Begini - JPNN.com Jogja
Terduga pelaku klitih Gedongkuning yang ditangkap polisi Foto: M. Syukron Fitriansyah/jpnn

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus kejahatanan jalanan atau klitih Gedongkuning berkunjung ke Ombudsman RI perwakilan Derah Istimewa Yogyakarta (DIY)-Jawa Tengah pada Rabu (20/7).

Kunjungan itu untuk mengadukan dugaan malaadministrasi selama proses penyelidikan dan pengungkapan kasus klith Gedongkuning yang menjerat salah seorang terdakwa atas nama Muhammad Husein Mazhahiri (20).

Kuasa hukum terdakwa, Yogi Zul Fadli menilai kliennya menjadi korban salah tangkap dan mengalami serangkaian kekerasan selama proses penyelidikan oleh polisi.

Yogi mengatakan bahwa materi pokok yang diadukan ke Ombudsman DIY adalah dugaan kekerasan yang dilakukan kepolisian serta indikasi tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika menangkap kliennya.

"Kemudian, ada indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum kepada tersangka pada waktu itu," kata dia.

Menurut Yogi, pihaknya bahkan tidak sempat mengajukan praperadilan karena proses hukum yang sangat cepat.

"Ini cepat prosesnya, ketika ditangkap, hanya berselang satu minggu sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.

Terkait aduan tersebut, Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut, terutama soal malaadministrasi dan dugaan tindak kekerasan.

Dugaan salah tangkap dan malaadministrasi terhadap salah satu terdakwa kasus klitih Gedongkuning sampai ke Ombudsman DIY. Polisi bilang begini.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News